Arief Budiman

Arief Budiman

Guru TKJ di SMK Negeri 1 Kota Bima

Jumat, 16 September 2022 10:05

Pedoman Pompa Semprot Tenaga Surya

Teaching factory adalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa) melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri. Model pembelajaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselarasan proses pengantaran pengembangan keterampilan (skills), pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude) melalui penyelarasan tematik pada mata pelajaran normatif, adaptif dan produktif.

Selasa, 01 Desember 2020 11:24

Penyusunan Pedoman Kerja

SMK NEGERI 1 KOTA BIMA MENYUSUN PEDOMAN/ATURAN BUDAYA KERJA SEKOLAH

 

BK1

 

SMKN 1 Kota Bima – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memberikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Penguatan Budaya Kerja tahun 2020. Bantuan ini diberikan kepada 120 Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia sebesar Rp. 100.000.000 per sekolah.

SMK Negeri 1 Kota Bima merupakan salah satu sekolah kejuruan yang memperoleh bantuan tersebut. Dengan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Penguatan Budaya Kerja ini, maka SMK Negeri 1 Kota Bima mulai melaksanakan Penyusunan Pedoman/aturan Budaya Kerja di Sekolah. Pedoman Budaya kerja ini akan menjadi acuan bagi sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah untuk dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada, baik guru, pegawai, maupun peserta didik dan orang tua.

 

BK2

 

egiatan bantuan pemerintah Fasilitasi Penguatan Budaya Kerja ditandai dengan dilaksanakannya Workshop Penyusunan Pedoman/aturan Budaya Kerja di Sekolah yang dilksanakan pada hari Rabu, 11 November 2020. Kegiatan ini dibuka oeh kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima dan Kota Bima, Drs. H. Ahmad. Dalam sambutannya, kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima dan Kota Bima menyampaikan Budaya Kerja SMK

Salah satu yang memberikan sambutan dalam kegiatan ini adalah kepala SMK Negeri 1 Kota Bima yang diwakili oleh H. Gunawan S.Pd sebagai pejabat yang mewakili kepala Sekolah. Dalam sambutannya kepala SMK Negeri 1 Kota Bima mengharapkan agar dalam workshop ini tersusun pedoman budaya kerja yang baku bagi seluruh guru, pegawai dan siswa SMKN 1 Kota Bima.

 

DSC 9757

 

alah satu nara sumber yang mewakili pihak Industri dan Dunia Kerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Ir. Tafsir menyampaikan materi Karakter Budaya Kerja pada Dunia Usaha dan Dunia Industri. Dalam penyampaian materinya Ir. Tafsir menjelaskan tentang elemen pembentukan Budaya kerja yaitu; disiplin, keterbukaan, saling menghargai dan Kerjasama.

Nara Sumber lain pada workshop ini adalah salah seorang Instruktur Provinsi yang sudah dilatih oleh Kementerina Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, H. Gunawan, S.Pd. mendampingi peserta workshop untuk menyusun Pedoman Karakter Budaya Kerja SMK Negeri 1 Kota Bima.

Dari hasil worksop tersebut telah tersusun Budaya Kerja SMK Negeri 1 Kota Bima baik untuk guru dan peserta didik. Ada 5 hal yang menjadi focus Budaya Kerja SMK Negeri 1 Kota Bima, yaitu; Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, Kerjasama dan Peduli

Kamis, 09 Januari 2020 12:01

PANDUAN MUTU

 lsp

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
II. STATUS REVISI Berlaku Sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 2/ 28

 

No. Revisi No. Halaman Bagian/Sub Bagian
yang Direvisi Disetujui Oleh Tanggal


































 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
IV. DAFTAR ISI Berlaku Sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 4/ 28

 

Bag Judul Hal

Cover……………………………………………………………………………………... 1
i Pengesahan …………………………………………………………………. ……….... 1
ii Status Revisi …………………………………………………………………………..... 2
iii Kata Pengantar…………………………………………………………………….….... 3
iv Daftar Isi ………………………………………………………………….. ………...... 4
v Distribusi Dokumen...………………………………………………………………....... 5
vi Profil LSP-P1…………………………………………………………………………….. 6
1.0 Ruang Lingkup ...................................................................................................... 8
2.0 Acuan Normatif ……………………………………………………………………….... 9
3.0 Istilah & Definisi ...................................…………………………………………........ 10
4.0 Persyaratan LSP-P1............…………………………………………………………… 13
4.1 Legalitas Lembaga……………………………………………………………….…...... 13
4.2 Tanggungjawab Dalam Keputusan Sertifikasi ………………………………………. 13
4.3 Manajemen Ketidakberpihakan ...............……………………………………………. 13
4.4 Keuangan dan Pertanggunggugatan …………….................................................. 14
5.0 Persyaratan Struktur Organisasi............................................................................ 15
5.1 Pengelolaan dan Struktur Organisasi………………………………………………… 15
5.2 Struktur LSP-P1 Terkait Pelatihan ....…………………………................................. 15
6.0 Persyaratan Sumber Daya…………………………………………………………….. 16
6.1 Persyaratan Umum Personil ………………………………………………………….. 16
6.2 Personil Yang Terlibat Kegiatan Sertifikasi ............…………………………………. 16
6.3 Sub Kontrak ............................................................………………………………… 17
6.4 Sumber Daya Lain ............…………………………………………………………….. 17
7.0 Persyaratan Rekaman dan Informasi ............……………………………………….. 18
7.1 Rekaman Pemohon, Calon dan Pemegang Sertifikat ............…………………….. 18
7.2 Informasi Publik ............………………………………………………………………... 18
7.3 Kerahasiaan ............……………………………………………………………………. 18
7.4 Keamanan ............……………………………………………………………………… 19
8.0 Skema Sertifikasi ..............…………………………………………………………….. 20
9.0 Persyaratan Proses sertifikasi ............……………………………………………….. 21
9.1 Proses Pendaftaran ............………………………………………………………….... 21
9.2 Proses Asesmen ............………………………………………………………………. 21
9.3 Proses Uji Kompetensi Atau Asesmen Kompetensi ............………………………. 22
9.4 Keputusan Sertifikasi ............…………………………………………………………. 22
9.5 Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi,
Penambahan dan Pengurangan Lingkup Sertifikasi. ............…………………..….
23
9.6 Proses Sertifikasi Ulang ............………………………………………………………. 23
9.7 Penggunaan Sertifikat, Logo dan Penanda (Marks) ............………………………. 24
9.8 Banding atas Keputusan Sertifikasi ............…………………………………………. 24
9.9 Keluhan ............…………………………………………………………………………. 25
10. Persyaratan Sistem Manajemen ............…………………………………………...... 26
10.1 Umum ............…………………………………………………………………………... 26
10.2 Persyaratan Umum Sistem Manajemen ............……………………………………. 26
10.3 Pengendalian Dokumen ............………………………………………………………. 26
10.4 Pengendalian Rekaman ............……………………………………………………… 27
10.5 Kaji Ulang Manajemen ............……………………………………………………….. 27
10.6 Audit Internal ............…………………………………………………………………… 27
10.7 Tindakan Perbaikan ............…………………………………………………………… 28
10.8 Tindakan Pencegahan ............……………………………………………………...... 28

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
V. DISTRIBUSI DOKUMEN Berlaku Sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 5/ 28

 

1. Distribusi PANDUAN MUTU Terkendali

Distribusi PANDUAN MUTU Terkendali diatur sebagai berikut:



Nomor Copy
Penerima

00
Master disimpan oleh Bagian Manajemen Mutu

01
Dewan Pengarah

02
Ketua LSP-P1 SMK Negeri 1 Kota Bima

03
Bagian Administrasi LSP-P1 SMK Negeri 1 Kota Bima

04
Bagian Teknis Sertifikasi

05
BNSP



2. Distribusi Dokumen PANDUAN MUTU Tidak Terkendali

Dokumen PANDUAN MUTU Tidak Terkendali harus diberi cap/tanda “Tidak Terkendali” berwarna merah, terlihat secara jelas pada halaman muka.

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
VI. PROFIL LSP-P1 Berlaku Sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 6/ 28

 

A. VISI
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga independen yang terpercaya di Indonesia serta diakui secara internasional.

B. MISI
1. Mendukung pengembangan dan pembangunan profesi yang kompeten dan Profesional.
2. Mendukung pengembangan profesi sebagai satu pilar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
3. Mengembangkan jejaringan dan kerjasaman yang sinergis dengan pemangku kepentingan.

C. Kebijakan Mutu
Lembaga sertifikasi profesi bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dll.
Seluruh personil LSP-P1 berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi Perawatan Kendaraan Ringan secara professional.

D. Sasaran Mutu
Tercapainya standart mutu disektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
VI. PROFIL LSP-P1 Berlaku Sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 7/ 28

 

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-P1 yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP.

LSP-P1 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.

LSP-P1 berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Profil SMK Negeri 1 Kota Bima
SMK Negeri 1 Kota Bima merupakan SMK bidang keahlian Bisnis Manajemen di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengemban misi untuk meningkatkan mutu pendidikan kejuruan.

Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan SMK Negeri 1 Kota Bima sesuai kebutuhan pelanggan meliputi:
1) Diklat kompetensi keahlian akuntansi dan keuangan lembaga
2) Diklat kompetensi keahlian Otomasi dan Tata Kelola Perkantoran
3) Diklat Kompetensi keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran
4) Diklat kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata
5) Diklat kompetensi keahlian Tehnik Komputer dan Jaringan

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
1. RUANG LINGKUP Berlaku Sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 8/ 28

 

1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berisi prinsip dan persyaratan umum sistem manajemen mutu lembaga sertifikasi profesi (LSP-P1) pihak kesatu sebagai lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang terkait.
Skema Sertifikasi level II yang dikembangkan LSP-P1 , terlampir pada unit kompetensi di bawah ini :

Skema Sertifikasi KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Akuntansi /Klaster – Pengoperasian Aplikasi Komputer Akuntansi
No Kode Unit Judul Unit Jenis Standar Kompetensi (SKK/SI//SKKNI)
1. M.692000.001.02 Menerapkan Prinsip-Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja SKKNI
2. M.692000.002.02 Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja SKKNI
3. M.692000.022.02 Mengoperasikan Paket Program Pengolah Data/Spreadsheet SKKNI
4. M.692000.023.02 Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi SKKNI

Skema Sertifikasi KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Akuntansi Dan Keuangan Lembaga /Klaster – Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK-ETAP
No Kode Unit Judul Unit Jenis Standar Kompetensi (SKK/SI//SKKNI)
1. M.692000.001.02
Menerapkan Prinsip-Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja SKKNI
2. M.692000.002.02 Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja SKKNI
3. M.692000.007.02 Memproses Entry Jurnal SKKNI
4. M.692000.008.02 Memproses Buku Besar SKKNI
5. M.692000.013.02 Menyusun Laporan Keuangan SKKNI

 

 

 

Skema Sertifikasi KKKI Level II Pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran - Pengelolaan Dokumen Kantor
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar Kompetensi (SKK/SI//SKKNI)
1. N 821.100.001.02 Menangani Penerimaan I Pengriman Surat/dokumen SKKNI
2. N 821.100.002.02 Mengatur Penggandaan dan Pengumpuian Dokumen SKKNI
3. N 821.100.033.02 Membaca dalam bahasa tnggris pada TIngkat Operasional dasar SKKNI
4. N 821.100.053.02 Memproduksi Dokumen di Komputer SKKNI
5. N 821.100.057.02 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak SKKNI
6. N 821.100.059.02 Menggunakan Peralatan dan Sumberaya Kerja SKKNI
7. N 821.100,073,02 Mengelola Arsip SKKNI
8. N.821100.075.02 Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran SKKNI
9. N,821100.076.02 Meminimaiisir Pencurian SKKNI
10. N 821,100.003,02 Menciptakan Dokumen/Lembar Kerja Sederhana SKKNI
11. N 821.100,034.02 Menulis dalam Bahasa Inggris pada TIngkat Operasional dasar SKKNI
12. N 821,100.056.02 Memellhara Data/File dl Komputer SKKNI
13. N 821.100,058.02 Mengakses data dl Komputer SKKNI
14. N 821.100,060.02 Membuat Surat/Dokumen Elektronik SKKNI
15. N 821,100,061,02 Mengakses Informasi Melalui Homepage SKKNI

 

Skema Sertifikasi KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran - Melakukan Komunikasi Di Tempat Kerja
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. N 821.100,003.02 Menciptakan Dokumen / lembar kerja sederhana SKKNI
2. N 821.100.028.02 Mengaplikasikan Ketrampilan Dasar komunikasi SKKNI
3. N 821.100.029.02 Melakukan Komunikasi Melalui Teiepon SKKNI
4. N 821.100.030.02 Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan SKKNI
5. N 821.100.032.01 Melakukan Komunikasi Lisan dalam bahasa inggris pada tingkat operasional dasar SKKNI
6. N 821.100.054.01 Menggunakan Peralatan Komunikasi SKKNI
7. N 821.100.059.02 Menggunakan Peralatan dan sumberdaya kerja SKKNI
8. N 821.100.033.02 Membaca dalam bahasa inggris pada tingkat Operasionaldasar SKKNI
9. N 821.100.041,01 Menulis Pesan Singakt dalam Bahasa inggris SKKNI
10. N 821.100.061.01 Mengakses informasi melalui homepage SKKNI

Skema Sertifikasi KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran - Penyusunan Agenda Kerja & Agenda Perjalanan Dinas Pimpinan
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. N 821.100.004.02 Memproduksi Dokumen SKKNI
2. N 821.100.007.02 Mencatat Dikte SKKNI
3. N 821.100.012.01 Mengelola jadwal kegiatan Pimpinan SKKNI
4. N 821.100.029.02 Melakukan Komunikasi melalui Telepon SKKNI
5. N 821.100.030.02 Melakukan komunikasi lisan dengan kolega/pelanggan SKKNI
6. N 821.100,057.02 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak SKKNI
7. N 821.100.058.02 Mengases data di komputer SKKNI
8. N 821.100.060.01 Membuat surat/Dokumen Elektronik SKKNI
9. N 821.100.061.01 Mengakses Informasi melalui homepage SKKNI

Skema Sertifikasi Kkni Level II Pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran - Memberikan Pelayanan Prima
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. N.821.100.013.02 Mengatur Rapat/Pertemuan SKKNI
2. N.821.100.028.02 Mengaplikasikan Keterampiian Dasar Komunikasi SKKNI
3. N.821.100.029.02 Melakukan Komunikasi meialui Teiepon SKKNI
4. N.821.100.030.01 Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan SKKNI
5. N.821.100.032.02 Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar SKKNI
6. N.821.100.044.02 Menerapkan Kerjsama dengan koiega/Pelanggan SKKNI
7. N.821.100.045.02 Memberikan Layanan kepada Pelanggan SKKNI
8. N.821.100.046.01 Mengelola Layananan Pelanggan berkualitas SKKNI
9. N.821.100.047.01 Menangani Konflik SKKNI
10. N.821.100.048.01 Memproses keluhan Pelanggan SKKNI
11. N.821.100.049.01 Memenuni Kebutuhan Pelanggan SKKNI
12. N.821.100.051.01 Menerapkan Etika Profesi SKKNI

Skema Sertifikasi Kkni Level II Pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran - Membantu Pengelolaan Kas Kecil
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. N 821.100.002.02 Mengatur Penggandaan dan Pengumpulan Dokumen
SKKNI
2. N 821.100.004,02 Memproduksi Dokumen SKKNI
3. N 821.100.056,0 Memetihara Data/File di Komputer SKKNI
4. N 821.100.057.02 Mengoperasikan ApllkasI Perangkat Lunak SKKNI
5. N.821100.067.01 Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana SKKNI
6. N 821.100,073,02 Mengelola Arsip SKKNI

Skema Sertifikasi KKNI level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (Instalasi Jaringan Komputer Berbasis Kabel)
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. J.611000.001.01 Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan SKKNI
2. J.611000.002.01 Mengumpulkan Data Peraiatan Jaringan Dengan
Teknologi yang Sesuai SKKNI
3. J.611000.008.02 Menyiapkan Kabel Jaringan SKKNI
4. J.611000.009.02 Memasang Kabel Jaringan SKKNI

 

 

Skema Sertifikasi KKNI level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (Konfigurasi Perangkat Jaringan Komputer )
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. J.611000.005.02 Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan SKKNI
2. J.611000.010.02 Memasang Jaringan Nirkabel SKKNI
3. J.611000.003.02 Merancang Topologi Jaringan SKKNI
4. J.611000.004.01 Merancang Pengaiamatan Jaringan SKKNI
5. J.611000.012.02 Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan SKKNI
6. J.611000.011.02 Memasang Perangkat Jaringan ke daiam Sistem Jaringan SKKNI

Skema Sertifikasi KKNI level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (Konfigurasi Routing Pada Perangkat Jaringan Komputer )
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. J.611000,013.02 Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam SKKNI
2. J.611000,015.01 Satu Autonomous System SKKNI
3. J.611000.023.01 Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam SKKNI

Skema Sertifikasi Level II kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata (Klaster Pemanduan Wisata)
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. D2.TCC.CL1.01 /
PAR.UJ.01.001.01 Work Effectively With Customers And Colleagues /
Melakukan Bekerja Sama Dengan Kolega Dan Pelanggan SKKNI / ASEAN STANDART
2. D2.TCC.CL1.02 /
PAR.UJ.01.002.01 Work In A Socially Diverse Environment/
Bekerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Berbeda SKKNI / ASEAN STANDART
3. D2.TCC.CL1.04 /
PAR.UJ.01.003.01 Follow Safety And Security Procedures /
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, Dan Keamanan Di Tempat Kerja SKKNI / ASEAN STANDART
4. D2.TCC.CL1.05 /
PAR.UJ.03.001.01 Communicate Effectively On The Telephone/
Melakukan komunikasi Secara Efektif Melalui Telepon SKKNI / ASEAN STANDART
5. D2.TCC.CL1.07 /
PAR.UJ.01.005.01 Develop And Update Tourism Industry Knowledge /Mengembangkan Dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Industri Pariwisata SKKNI / ASEAN STANDART
6. D2.TCC.CL1.09 /
PAR.UJ.03.002.01 Perform Clerical Procedures /
Melakukan Prosedur Administrasi SKKNI / ASEAN STANDART
7. D2.TCC.CL1.10/
PAR.UJ23.023.01 Mencari dan mendapatkan data computer SKKNI / ASEAN STANDART
8. D2.TCC.CL1.11 /
PAR.UJ03.044.01 Speak English At A Basic Operational Level/
Berkomunikasi Secara Lisan Dalam Bahasa Inggris Pada Tingkat Operasional Dasar SKKNI / ASEAN STANDART
9. D2.TCC.CL1.15/
PAR.UJ03.043.01
Melakukan prosedur dasar pertolongan pertama
SKKNI / ASEAN STANDART
10. D2.TTG.CL3.10/
PAR.UJ03.040.01 Membangun dan memelihara tempat kerja yang aman SKKNI / ASEAN STANDART
11. D2.TTG.CL3.01 /
PAR.PW02.001.01
Bekerja sebagai pemandu wisata SKKNI / ASEAN STANDART
12. D2.TTG.CL3.02 Mengalokasikan sumberdaya pariwisata SKKNI / ASEAN STANDART
13. D2.TTG.CL3.04 Melakukan pemeriksaan pra keberangkatan SKKNI / ASEAN STANDART
14 D2.TTG.CL3.05/
Mengkoordinasikan dan mengoperasikan tour sehari
SKKNI / ASEAN STANDART

Skema Sertifikasi Level II kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata (Kompetensi Pemesanan Tempat)
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. D2.TCC.CL1.01 /
PAR.UJ.01.001.01 Work Effectively With Customers And Colleagues /
Bekerja Sama Dengan Kolega Dan Pelanggan SKKNI / ASEAN STANDART
2. D2.TCC.CL1.02 /
PAR.UJ.01.002.01 Work In A Socially Diverse Environment/
Bekerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Berbeda SKKNI / ASEAN STANDART
3. D2.TCC.CL1.04 /
PAR.UJ.01.003.01 Follow Safety And Security Procedures /
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, Dan Keamanan Di Tempat Kerja SKKNI / ASEAN STANDART
4. D2.TCC.CL1.05 /
PAR.UJ.03.001.01 Communicate Effectively On The Telephone/
Melakukan komunikasi Secara Efektif Melalui Telepon SKKNI / ASEAN STANDART
5. D2.TCC.CL1.07 /
PAR.UJ.01.005.01 Develop And Update Tourism Industry Knowledge /Mengembangkan Dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Industri Pariwisata SKKNI / ASEAN STANDART
6. D2.TCC.CL1.09 /
PAR.UJ.03.002.01 Perform Clerical Procedures /
Melakukan Prosedur Administrasi SKKNI / ASEAN STANDART
7. D2.TCC.CL1.10/
PAR.UJ23.023.01 Mencari dan mendapatkan data computer SKKNI / ASEAN STANDART
8. D2.TTA.CL1.13/
PAR.UJ02.021.01 Use common business tools and technology /
Menggunakan Alat Bantu Bisnis Dan Teknologi SKKNI / ASEAN STANDART
9. D2.TTA.CL2.14/
PAR.UJ03.026.01 Mengoperasikan sistem informasi secara otomatis SKKNI / ASEAN STANDART
10. D2.TTG.CL3.10/
PAR.UJ03.040.01 Membangun dan memelihara tempat kerja yang aman SKKNI / ASEAN STANDART
11. D2.TCC.CL1.11 /
PAR.UJ03.044.01 Speak English At A Basic Operational Level/
Berkomunikasi Secara Lisan Dalam Bahasa Inggris Pada Tingkat Operasional Dasar SKKNI / ASEAN STANDART
12. D2.TTA.CL2.17 /
PAR.UJ.02.019.01 Receive And Proccessing Reservation System /
Menerima Dan Memproses Sistem Penempahan(Reservation System) SKKNI / ASEAN STANDART
13. D2.TTA.CL2.13 /
PAR.UJ.02.021.01 Computerized Reservation System /
Mengoperasikan Sistem Penempahan Dengan Menggunakan Komputer SKKNI / ASEAN STANDART

 

Skema Sertifikasi Level II kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata (Klaster Penghitungan Tarif Penerbangan )
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. D2.TCC.CL1.01 /
PAR.UJ.01.001.01 Work Effectively With Customers And Colleagues /
Melakukan Bekerja Sama Dengan Kolega Dan Pelanggan SKKNI / ASEAN STANDART
2. D2.TCC.CL1.02 /
PAR.UJ.01.002.01 Work In A Socially Diverse Environment/
Bekerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Berbeda SKKNI / ASEAN STANDART
3. D2.TCC.CL1.04 /
PAR.UJ.01.003.01 Follow Safety And Security Procedures /
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, Dan Keamanan Di Tempat Kerja SKKNI / ASEAN STANDART
4. D2.TCC.CL1.05 /
PAR.UJ.03.001.01 Communicate Effectively On The Telephone/
Melakukan komunikasi Secara Efektif Melalui Telepon SKKNI / ASEAN STANDART
5. D2.TCC.CL1.07 /
PAR.UJ.01.005.01 Develop And Update Tourism Industry Knowledge /Mengembangkan Dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Industri Pariwisata SKKNI / ASEAN STANDART
6. D2.TCC.CL1.09 /
PAR.UJ.03.002.01 Perform Clerical Procedures /
Melakukan Prosedur Administrasi SKKNI / ASEAN STANDART
7. D2.TCC.CL1.10/
PAR.UJ23.023.01 Mencari dan mendapatkan data computer SKKNI / ASEAN STANDART
8. D2.TTA.CL1.13/
PAR.UJ02.021.01 Use common business tools and technology /
Menggunakan Alat Bantu Bisnis Dan Teknologi SKKNI / ASEAN STANDART
9. D2.TTA.CL2.14/
PAR.UJ03.026.01 Mengoperasikan sistem informasi secara otomatis SKKNI / ASEAN STANDART
10. D2.TTG.CL3.10/
PAR.UJ03.040.01 Membangun dan memelihara tempat kerja yang aman SKKNI / ASEAN STANDART
11. D2.TCC.CL1.11 /
PAR.UJ03.044.01 Speak English At A Basic Operational Level/
Berkomunikasi Secara Lisan Dalam Bahasa Inggris Pada Tingkat Operasional Dasar SKKNI / ASEAN STANDART
12. D2.TTA.CL2.06 /
PAR.UJ02.023.01
Menghitung harga dan menyiapkan tiket penerbangan domestic SKKNI / ASEAN STANDART
13. D2.TTA.CL2.08 /
PAR.UJ02.0.024.01 Menghitung dan menyiapkan ticket normal penerbangan internasional SKKNI / ASEAN STANDART
14 D2.TTA.CL2.05/
PAR.UJ02.022.01 Memproses dokumen perjalanan darat dan laut SKKNI / ASEAN STANDART

Skema Sertifikasi KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata / Klaster Perencanaan & Operasional Perjalanan Wisata
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. D2.TCC.CL1.01 /
PAR.UJ.01.001.01 Work Effectively With Customers And Colleagues /
Melakukan Bekerja Sama Dengan Kolega Dan Pelanggan SKKNI / ASEAN STANDART
2. D2.TCC.CL1.02 /
PAR.UJ.01.002.01 Work In A Socially Diverse Environment/
Bekerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Berbeda SKKNI / ASEAN STANDART
3. D2.TCC.CL1.04 /
PAR.UJ.01.003.01 Follow Safety And Security Procedures /
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, Dan Keamanan Di Tempat Kerja SKKNI / ASEAN STANDART
4. D2.TCC.CL1.05 /
PAR.UJ.03.001.01 Communicate Effectively On The Telephone/
Melakukan komunikasi Secara Efektif Melalui Telepon SKKNI / ASEAN STANDART
5. D2.TCC.CL1.07 /
PAR.UJ.01.005.01 Develop And Update Tourism Industry Knowledge /Mengembangkan Dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Industri Pariwisata SKKNI / ASEAN STANDART
6. D2.TCC.CL1.09 /
PAR.UJ.03.002.01 Perform Clerical Procedures /
Melakukan Prosedur Administrasi SKKNI / ASEAN STANDART
7. D2.TCC.CL1.10/
PAR.UJ23.023.01 Mencari dan mendapatkan data computer SKKNI / ASEAN STANDART
8. D2.TTA.CL1.13/
PAR.UJ02.021.01 Use common business tools and technology /
Menggunakan Alat Bantu Bisnis Dan Teknologi SKKNI / ASEAN STANDART
9. D2.TTA.CL2.14/
PAR.UJ03.026.01 Mengoperasikan sistem informasi secara otomatis SKKNI / ASEAN STANDART
10. D2.TTG.CL3.10/
PAR.UJ03.040.01 Membangun dan memelihara tempat kerja yang aman SKKNI / ASEAN STANDART
11. D2.TCC.CL1.11 /
PAR.UJ03.044.01 Speak English At A Basic Operational Level/
Berkomunikasi Secara Lisan Dalam Bahasa Inggris Pada Tingkat Operasional Dasar SKKNI / ASEAN STANDART
12. D2.TTA.CL2.01 /
PAR.UJ02.017.01
Mendapatkan dan menginterpretasikkan informasi produk SKKNI / ASEAN STANDART
13. D2.TTA.CL2.20 /
PAR.UJ02. 016.01 Mencari dan menyediakan informasi dan saran mengenai daerah tujuan wisata SKKNI / ASEAN STANDART
14 D2.TTA.CL2.04/
PAR.UJ02.020.01 Mencatat dan mengkoordinasikan jasa pemasok SKKNI / ASEAN STANDART
15 D2.TTA.CL2.18/
PAR.UJ02.012.01 Mencari dan membuat paket produk dan jasa wisata SKKNI / ASEAN STANDART

Skema Sertifikasi KKNI Level IV Pada Kompetensi Keahlian Bisnis Daring Dan Pemasaran (Kasir)
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/
SKKNI)
1. KOP.RK01.001.01 Mempersiapkan diri untuk bekerja SKKNI
2. KOP.RK01.002.01 Berkomunikasi dengan target Pelanggan SKKNI
3. KOP.RK01.003.01 Mengidentifikasi respon Pelanggan SKKNI
4. KOP.RK01.004.01 Melaksanakan Pelayanan Pelanggan SKKNI
5. KOP.RK01.005.01 Melakukan Konfirmasi Keputusan pelanggan SKKNI
KELOMPOK KOMPETENSI INTI

No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/
SKKNI)
1. KOP.RK02.001.01 Mengoperasikan peralatan transaksi di lokasi penjualan SKKNI
2. KOP.RK02.002.01 Melakukan transaksi penjualan dengan pelanggan anggota maupun non Anggota SKKNI
3. KOP.RK02.003.01 Melakukan penyerahan produk SKKNI
4. KOP.RK02.004.01 Melakukan proses administrasi transaksi SKKNI
5. KOP.RK02.005.01 Melaksanakan dan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan SKKNI
KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS

Skema Sertifikasi KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Bisnis Daring Dan Pemasaran (Pramuniaga)
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/SKKNI)
1. KOP. RKO1.001.01 Mempersiapkan diri untuk kerja SKKNI
2. KOP. RKO1.002.01 Berkomunikasi dengan Target Pelanggan SKKNI
3. KOP. RKO1.003.01 Mengidentifikasi respon pelanggan SKKNI
4. KOP. RKO1.004.01 Melaksanakan Pelayanan Pelanggan SKKNI
5. KOP. RKO1.005.01 Melakukan konfirmasi keputusan pelanggan SKKNI
6. KOP. RKO2.007.01 Melakukan proses Administrasi pengeelolaan produk SKKNI
7 KOP. RKO2.008.01 Menemukan Peluang Baru Dari Pelanggan SKKNI
8 KOP. RKO2.0011.01 Melakukan Stock Opname SKKNI
9 KOP. RKO2.0012.01 Penataan Produk SKKNI
10 KOP. RKO2.0013.01 Melakukan rencana pembelian Produk SKKNI

Skema Sertifikasi KKNI Level IV Pada Kompetensi Keahlian Bisnis Daring Dan Pemasaran (Operasional Pemasaran Produk Dan Jasa)
No. Kode Unit Judul Unit Jenis Standar (Standar Khusus/Standar Internasional/
SKKNI)
1. M.702090.001.01 Mengidentifikasi elemen pemasaran perusahaan SKKNI
2. M.702090.002.01 Melaksanakan komunikasi efektif SKKNI
3. M.702090.003.01 Melaksanakan penulisan bisnis (business writing) SKKNI
4. M.702090.004.01 Melakukan pendekatan kepada calon pelanggan potensial SKKNI
5. M.702090.005.01 Melaksanakan keterampilan penjualan SKKNI
6. M.702090.006.01 Menyusun rencana aktifitas penjualan SKKNI
7. M.702090.007.01 Mewujudkan kepuasan pelanggan SKKNI
8. G.46RIT00.053.1 Memberdayakan media social untuk menarik pelanggan ritel SKKNI
9. G.46RIT00.055.1 Melakukan aktivitas pemasaran digital untuk bisnis SKKNI
10. G.46RIT00.064.1 Menentukan aplikasi perdagangan daring (e-commerce) untuk meningkatkan penjualan dan layanan ritel SKKNI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
2. ACUAN NORMATIF Berlaku Sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 9/ 28

 

2. Acuan Normatif
2.1 Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan, dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir.
a. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
2.2 Acuan yang tercantum tahunnya, menjelaskan bahwa hanya edisi tahun tersebut yang digunakan sebagai acuan. Untuk acuan yang tidak tercantum tahunnya, maka edisi terbaru yang digunakan sebagai acuan, termasuk perubahan-perubahannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
3. ISTILAH DAN DEFINISI Berlaku sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 10/ 28

 

3. Istilah dan Definisi

3.1 Sertifikasi kompetensi kerja
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
3.2 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3 Standar kompetensi kerja internasional
Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.
3.4 Standar kompetensi kerja khusus
Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
3.5 Profesi
Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. Catatan: menggunakan batasan dalam Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012.
3.6 Proses sertifikasi
Kegiatan lembaga sertifikasi profesi dalam menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi (3.8), yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat (3.10) maupun logo atau penanda (mark).
3.7 Skema sertifikasi
Paket kompetensi (3.11) dan persyaratan spesifik (lihat 8.3 dan 8.4) yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
3.8 Persyaratan Sertifikasi
Kumpulan persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan skema sertifikasi yang harus dipenuhi dalam menetapkan atau memelihara sertifikasi.
3.9 Pemilik skema
Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi (3.7). Catatan: Organisasi tersebut adalah lembaga sertifikasi profesi itu sendiri, lembaga pemerintah, atau lainnya.
3.10 Sertifikat
Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi, yang menunjukkan bahwa orang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi (3.8). Catatan: Lihat 9.4.7
3.11 Kompetensi
Kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Catatan: untuk Pedoman ini yang dimaksudkan dengan kompetensi adalah kompetensi kerja, dan merujuk pada batasan/definisi yang digunakan dalam UU No.13 Tahun 2003.
3.12 Kualifikasi
Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Catatan: menggunakan batasan dalam Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012 .

3.13 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3.14 Asesmen
Proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi (3.7).
3.15 Uji kompetensi
Tatacara yang merupakan bagian dari asesmen (3.14) untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara seperti tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi (3.7).
3.16 Penguji kompetensi atau asesor kompetensi
Orang yang mempunyai kompetensi (3.11) dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.
3.17 Penyelia uji kompetensi
Orang yang diberikan kewenangan oleh lembaga sertifikasi profesi untuk melakukan administrasi atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi.
3.18 Personil
Individu, internal atau eksternal, dari lembaga sertifikasi profesi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk lembaga tersebut.
3.19 Pemohon sertifikasi
Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi (3.6).
3.20 Peserta sertifikasi
Pemohon sertifikasi (3.19) yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi (3.6)
3.21 Ketidakberpihakan
Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.
Catatan 1: Objektivitas berarti bahwa benturan/konflik kepentingan tidak terjadi, atau dapat diselesaikan, agar tidak menyebabkan pengaruh yang merugikan terhadap kegiatan sertifikasi.
Catatan 2: Istilah lain yang bermanfaat dalam menjelaskan unsur ketidakberpihakan adalah: kemandirian, bebas dari benturan kepentingan, bebas dari bias, lack of prejudice, kenetralan, keadilan, keterbukaan berpikir, even handedness, detachment, keseimbangan.
3.22 Keadilan
Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap peserta sertifikasi (3.20) dalam proses sertifikasi (3.6).
3.23 Validitas
Bukti bahwa asesmen (3.14) telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi (3.7).
3.24 Keandalan
Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi (3.15) konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, metode uji yang berbeda, dan asesor kompetensi (3.16) yang berbeda.
3.25 Banding
Permintaan oleh pemohon sertifikasi (3.19), peserta sertifikasi (3.20), atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan.
3.26 Keluhan
Pernyataan ketidakpuasan, selain banding (3.25), oleh individu atau organisasi terhadap lembaga sertifikasi profesi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan lembaga sertifikasi profesi, atau pemegang sertifikat.
3.27 Pemangku kepentingan
Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau lembaga sertifikasi profesi.
Contoh: pemegang sertifikat, pengguna layanan dari pemegang sertifikat, pimpinan dari pemegang sertifikat, konsumen, pemerintah.
Pemangku kepentingan juga seringkali disebut sebagai para pihak yang berkepentingan atau disebut lebih singkat sebagai para pihak
3.28 Penilikan atau surveilan
Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
4. PERSYARATAN LSP-P1 Berlaku sejak : 16 Agustus 2019
Halaman : 13/ 28

4. Persyaratan Untuk LSP-P1
4.1 Legalitas
Lembaga sertifikasi profesi Sekolah Menengah Negeri 1 Kota Bima yang selanjutnya disingkat LSP-P1 , adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut. Legalitas LSP-P1 SMKN 1 Kota Bima ditetapkan secara resmi oleh Kepala pada tanggal 1 Agustus 2019. Nomor: 113/420.K1/A/2019 Tanggung Jawab dalam Keputusan Sertifikasi
Sesuai penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, LSP-P1 adalah kepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diberikan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. LSP-P1 bertanggung jawab dan tidak dapat melimpahkan kewenangan dalam hal keputusan-keputusan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi.
4.2 Manajemen Ketidakberpihakan
4.3.1 LSP-P1 SMKN 1 Kota Bima mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. Pimpinan LSP-P1 mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. LSP-P1 membuat pernyataan, yang tanpa diminta, dapat diakses oleh publik, bahwa LSP-P1 menyadari pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan penjaminan objektifitas sertifikasi LSP-P1 .
4.3.2 LSP-P1 menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
4.3.3 Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
4.3.4 LSP-P1 tidak boleh membatasi sertifikasi atas dasar kondisi keuangan yang tidak wajar atau kondisi pembatas lainnya seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP-P1 tidak boleh menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalangi atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan peserta sertifikasi.
4.3.5 LSP-P1 bertanggung jawab atas ketidakber-pihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak akan mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
4.3.6 LSP-P1 mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencakup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LSP-P1 , dari organisasi yang terkait dengan LSP-P1 , dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil. Akan tetapi hubungan tersebut tidak selalu memberikan ancaman terhadap ketidakberpihakan.
Catatan 1: Hubungan yang mengancam ketidakber-pihakan sertifikasi LSP-P1 dapat didasarkan pada kepemilikan, tata kelola, manajemen, personil, peminjaman sumber daya, keuangan, kontrak, Bisnis Daring dan Pemasaran (termasuk branding) dan lainnya.
Catatan 2: Suatu organisasi terkait adalah organisasi yang memiliki hubungan dengan lembaga sertifikasi profesi melalui kepemilikan yang sama, secara keseluruhan atau sebagian, dan memiliki kesamaan unsur pengarah, perjanjian kontrak, nama, staf umum, pemahaman informal atau cara lain, sehingga lembaga terkait tersebut memiliki kepentingan dalam setiap keputusan sertifikasi atau memiliki kemampuan potensial untuk mempengaruhi proses sertifikasi.
4.3.7 LSP-P1 melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP-P1 mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LSP-P1 mengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam LSP-P1 , seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.
4.3.8 Kegiatan sertifikasi LSP-P1 dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencakup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.

4.3 Keuangan dan Pertanggung Gugatan
LSP-P1 memiliki sumber pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan proses sertifikasi dan memiliki aturan yang memadai untuk menutupi pertanggunggugatan terkait sertifikasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
5. PERSYARATAN
STRUKTUR ORGANISASI Berlaku sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 15/ 28

 

5. PERSYARATAN STRUKTUR ORGANISASI

5.1 Pengelolaan dan Struktur Organisasi
Kegiatan LSP-P1 terstruktur dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan.

5.2 Struktur LSP-P1 Terkait Pelatihan
5.2.1 LSP-P1 tidak boleh menawarkan jasa pendidikan dan/atau pelatihan untuk pemohon dan peserta sertifikasi kompetensi kerja, kecuali pelatihan untuk kepentingan internal LSP-P1 guna menjamin mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dan penerapan sistem pengelolaan sertifikasi sesuai Pedoman ini.
5.2.2 Kelulusan dari suatu pelatihan dapat digunakan menjadi persyaratan suatu skema sertifikasi (lihat 8.3). Pengakuan atau persetujuan LSP-P1 terhadap kelulusan suatu pelatihan tidak boleh mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi persyaratan penilaian dan sertifikasi.
5.2.3 LSP-P1 dapat menyediakan informasi mengenai pendidikan dan pelatihan yang digunakan sebagai pra-syarat untuk mengikuti sertifikasi. Namun, LSP-P1 tidak boleh menyatakan atau mensiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah atau lebih murah jika mengikuti pendidikan atau pelatihan dari lembaga tertentu.
5.2.4 Menawarkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi personil dalam satu lembaga yang legal merupakan ancaman terhadap ketidakberpihakan. LSP-P1 merupakan bagian dari badan hukum yang menawarkan pendidikan/pelatihan harus:
a) mengenali dan mendokumentasikan ancaman terkait ketidakberpihak-an secara terus menerus, dan harus mempunyai proses terdokumentasi untuk menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimumkan ancaman tersebut;
b) menunjukkan bahwa semua proses yang dilakukan LSP-P1 independen terhadap kegiatan pelatihan sehingga dapat dipastikan kerahasiaan, keamanan informasi dan ketidakberpihakan tidak dikompromikan;
c) tidak memberikan kesan bahwa pemanfaatan kedua layanan (pelatihan dan sertifikasi) akan menguntungkan pemohon sertifikasi;
d) tidak mensyaratkan para peserta sertifikasi untuk menyelesaikan pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan/pelatihan nya sendiri, sebagai persyaratan eksklusif apabila ada pendidikan/pelatihan alternatif yang setara;
e) memastikan bahwa personil tidak menjadi penguji terhadap peserta sertifikasi yang telah dididik atau dilatihnya untuk jangka waktu dua tahun sejak tanggal terakhir pelaksanaan pendidikan/pelatihan; jangka waktu tersebut dapat dipersingkat apabila LSP-P1 dapat menunjukkan bahwa hal tersebut tidak mengkompromikan ketidakberpihakan.

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/XI/2014
Edisi / Revisi : 02/00
6. Persyaratan Sumber Daya Berlaku sejak : 25 Nopember 2014
Halaman : 16/ 28

 

6. Persyaratan Sumber Daya

6.1 Persyaratan Umum Personil

6.1.1 LSP-P1 mengelola dan bertanggung jawab atas kinerja seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi.
6.1.2 LSP-P1 memastikan untuk mempunyai personil yang cukup dengan kompetensi memadai guna melaksanakan fungsi sertifikasi dalam kaitannya dengan jenis, jangkauan dan volume kegiatan yang akan dilakukan.
6.1.3 LSP-P1 menetapkan persyaratan kompetensi untuk personil yang terlibat dalam proses sertifikasi. Personil LSP-P1 memiliki kompetensi untuk tugas dan tanggung jawab yang ditentukan.
6.1.4 LSP-P1 menyediakan bagi personilnya tatakerja baku terdokumentasi yang menguraikan tugas dan tanggung jawab mereka. Tatakerja tersebut terpelihara pembaruannya.
6.1.5 LSP-P1 memelihara rekaman personil agar informasi yang relevan selalu terkini, misalnya kualifikasi, pelatihan, pengalaman, afiliasi profesional, status profesional, kompetensi dan benturan kepentingan yang diketahui.
6.1.6 Personil yang bertindak atas nama LSP-P1 dipastikan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi LSP-P1, kecuali diperlukan secara hukum atau mendapatkan kuasa dari pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi atau pemegang sertifikat.
6.1.7 LSP-P1 mensyaratkan para personil untuk menandatangani dokumen di mana mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh LSP-P1, termasuk yang berkaitan dengan kerahasiaan, ketidakberpihakan dan benturan kepentingan.
6.1.8 Apabila LSP-P1 memberikan sertifikat kompetensi kerja kepada personilnya, maka LSP-P1 memberlakukan tatacara untuk memelihara ketidakberpihakan.

6.2 Personil yang Terlibat Kegiatan Sertifikasi
6.2.1 Umum
LSP-P1 mensyaratkan para personilnya untuk membuat pernyataan atas setiap potensi benturan kepentingan terhadap setiap peserta sertifikasi.
6.2.2 Persyaratan untuk Para Penguji Kompetensi
6.2.2.1 Penguji atau asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP-P1 . Proses pemilihan dan persetujuan yang diterapkan LSP-P1 menjamin bahwa para asesor kompetensi:
a. memahami skema sertifikasi yang relevan;
b. mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;
c. fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP-P1 mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi;
d. dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.
6.2.2.2 LSP-P1 memantau kinerja dan keandalan para penguji kompetensi dalam melakukan asesmen. Apabila ditemukan kekurangan dari para penguji, LSP-P1 segera melakukan tindakan perbaikan.
6.2.2.3 Apabila seorang penguji kompetensi mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang peserta sertifikasi, LSP-P1 segera mengambil langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan. Langkah-langkah tersebut harus direkam.

6.3 Sub-Kontrak
6.3.1. LSP-P1 membuat perjanjian yang berkekuatan hukum yang mencakup pengaturan subkontrak, termasuk kerahasiaan dan benturan kepentingan, dengan setiap lembaga yang menyediakan pekerjaan yang berkaitan dengan proses sertifikasi.
6.3.2. Apabila LSP-P1 melakukan sub-kontrak sertifikasi, LSP-P1 harus:
a. bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang disub-kontrakan;
b. memastikan bahwa badan/lembaga yang diberikan pekerjaan sub-kontrak kompeten dan patuh pada pedoman ini;
c. menilai serta memantau pelaksanaan dan kinerja badan/lembaga yang diberikan pekerjaan sub-kontrak sesuai tatacara yang didokumentasikan;
d. mempunyai rekaman yang menunjukkan bahwa badan/lembaga yang diberikan pekerjaan sub-kontrak memenuhi persyaratan yang relevan dengan kegiatan yang disub-kontrakan;
e. memelihara daftar badan/lembaga yang diberikan pekerjaan sub-kontrak.

6.4 Sumber Daya Lain
LSP-P1 menggunakan tempat yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk tempat uji kompetensi, sarana dan prasarana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
7. PERSYARATAN REKAMAN DAN INFORMASI Berlaku sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 18/ 28

7. Persyaratan Rekaman Dan Informasi
7.1 Rekaman Pemohon, Peserta dan Pemegang Sertifikat
7.1.1 LSP-P1 memastikan terpeliharanya rekaman. Rekaman tersebut mencakup sarana untuk melakukan konfirmasi status pemegang sertifikat. Rekaman dapat menunjukkan bahwa proses sertifikasi atau sertifikasi ulang telah dipenuhi secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir permohonan, laporan (termasuk rekaman uji kompetensi) dan dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, dan pembekuan atau pencabutan sertifikasi.
7.1.2 Rekaman dikenali, dikelola dan dihapus sedemikian rupa untuk memastikan integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan untuk jangka waktu yang tepat, selama minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau seperti yang dipersyaratkan oleh perjanjian, kontrak, kewajiban hukum atau kewajiban lain yang diakui.
7.1.3 memiliki aturan yang mewajibkan pemegang sertifikat segera menyampaikan informasi kepada LSP-P1 tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi kemampuan pemegang sertifikat untuk tetap memenuhi persyaratan sertifikasi.

7.2 Informasi Publik
7.2.1 LSP-P1 melakukan verifikasi dan menyediakan informasi, atas permintaan, apakah pemegang sertifikat memegang sertifikat yang masih berlaku, sah, dan sesuai ruang lingkupnya, kecuali bila hukum mensyaratkan bahwa informasi tersebut tidak untuk diungkapkan.
7.2.2 LSP-P1 menyediakan informasi kepada publik, tanpa diminta, tentang ruang lingkup skema sertifikasi dan gambaran umum proses sertifikas
7.2.3 LSP-P1 membuat daftar semua pra-syarat skema sertifikasi, dan tanpa diminta daftar tersebut tersedia untuk publik.
7.2.4 Informasi yang disediakan oleh LSP-P1 akurat dan tidak menyesatkan, termasuk yang melalui iklan.

7.3 Kerahasiaan
7.3.1 LSP-P1 menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk kepentingan pemeliharaan dan penyebarluasan informasi.
7.3.2 LSP-P1 , melalui perjanjian berkekuatan hukum, menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi. Perjanjian tersebut diberlakukan untuk semua personil.
7.3.3 LSP-P1 menjamin bahwa informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi, atau dari sumber-sumber lain, kecuali pemohon, atau pemegang sertifikat, tidak diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis dari individu (pemohon, atau pemegang sertifikat), kecuali bila hukum mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan.
7.3.4 Apabila LSP-P1 diwajibkan oleh hukum untuk membuka informasi rahasia seseorang, maka orang tersebut diberitahu mengenai informasi yang akan dibuka, kecuali dilarang oleh hukum.
7.3.5 LSP-P1 menjamin bahwa kegiatan sertifikasi LSP-P1 tidak mengkompromikan kerahasiaan.

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
7. PERSYARATAN REKAMAN DAN INFORMASI Berlaku sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 19/ 28

7.4 Keamanan
7.4.1 LSP-P1 mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk menjamin keamanan seluruh proses sertifikasi dan memiliki langkah-langkah untuk mengambil tindakan perbaikan ketika pelanggaran keamanan terjadi.
7.4.2 Kebijakan dan prosedur pengamanan mencakup ketentuan yang menjamin pengamanan materi uji kompetensi, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Tempat materi uji (misalnya, pengangkutan, pengiriman secara elektronik, penghapusan, penyimpanan, tempat uji);
b. menyediakan penyelia atau pengawas, atau mewajibkan kehadiran penguji;
c. melakukan konfirmasi terhadap identitas peserta uji;
d. menerapkan aturan untuk mencegah alat bantu tidak sah dibawa ke dalam tempat uji;
e. mencegah peserta uji untuk bisa mendapatkan alat bantu tidak sah selama ujian;
f. memantau hasil uji kompetensi untuk tanda-tanda kecurangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
8. SKEMA SERTIFIKASI Berlaku sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 20/ 28

 

8. Skema Sertifikasi

8.1 LSP-P1 memastikan tersedianya skema sertifikasi untuk setiap kategori sertifikasi profesi.

8.2 Skema sertifikasi berisi unsur-unsur berikut:
a. lingkup sertifikasi dan unit kompetensi;
b. uraian tugas dan pekerjaan;
c. kompetensi yang dibutuhkan;
d. kemampuan (abilities), bila ada;
e. pra-syarat, bila ada;
f. kode etik, bila ada.

8.3 Skema sertifikasi mencakup persyaratan proses sertifikasi berikut:
a. kriteria untuk sertifikasi awal dan sertifikasi ulang;
b. metoda penilaian untuk sertifikasi awal dan sertifikasi ulang;
c. metoda dan kriteria penilikan /surveilan, bila ada
d. kriteria untuk pembekuan dan pencabutan sertifikat;
e. kriteria untuk perubahan lingkup sertifikasi, bila ada.

8.4 LSP-P1 memiliki dokumen untuk menunjukkan bahwa, dalam pengembangan dan kaji ulang skema sertifikasi, hal-hal berikut ini dipertimbang-kan:
a. keterlibatan pakar yang sesuai;
b. penggunaan struktur yang tepat serta mewakili para pemangku kepentingan, tanpa ada yang mendominasi;
c. pengenalan dan penyelarasan pra-syarat dengan persyaratan kompetensi, jika diberlakukan;
d. pengenalan dan penyelarasan tatacara penilaian dengan persyaratan kompetensi;
e. analisis kerja atau praktek yang dilakukan dan diperbarui untuk:
1. mengenali tugas untuk keberhasilan kinerja;
2. mengenali kompetensi yang dibutuhkan pada setiap tugas;
3. mengenali pra-syarat, bila ada;
4. melakukan konfirmasi terhadap tatacara penilaian dan muatan uji kompetensi;
5. mengenali persyaratan dan selang waktu sertifikasi ulang.

8.5 LSP-P1 menjamin bahwa skema sertifikasi dikaji ulang dan disahkan secara berkelanjutan dan sistematis.

8.6 Apabila LSP-P1 bukan pemilik skema sertifikasi yang diterapkan, LSP-P1 memastikan bahwa persyaratan yang terdapat dalam Klausul 8 Pedoman ini terpenuhi..

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
9. PERSYARATAN PROSES SERTIFIKASI Berlaku sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 21/ 28

 

9. Persyaratan Proses Sertifikasi

9.1 Proses Pendaftaran
9.1.1 Pada saat pendaftaran, LSP-P1 menyediakan gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
9.1.2 LSP-P1 mensyaratkan kelengkapan pendaftaran, yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Kelengkapan pendaftaran minimum mencakup:
a. informasi yang diperlukan untuk mengenali pemohon sertifikasi, seperti nama, alamat dan informasi lainnya yang dipersyaratkan dalam skema sertifikasi;
b. uang lingkup sertifikasi yang diinginkan pemohon;
c. pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;
d. informasi pendukung untuk menunjukkan secara obyektif kesesuaiannya dengan pra-syarat skema sertifikasi;
e. pemberitahuan kepada pemohon tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus (lihat 9.2.5);
9.1.3 LSP-P1 menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

9.2 Proses Asesmen
9.2.1 LSP-P1 menerapkan metoda dan prosedur asesmen sesuai yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.2.2 Apabila ada perubahan skema sertifikasi yang mengharuskan asesmen tambahan, LSP-P1 mendokumentasikan dan tanpa diminta menyediakan akses publik tentang metoda dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan verifikasi agar para pemegang sertifikat memenuhi persyaratan-persyaratan yang diubah
9.2.3 Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi .
9.2.4 LSP-P1 melakukan verifikasi metoda untuk asesmen peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap asesmen adalah sah dan adil.
9.2.5 LSP-P1 melakukan verifikasi dan menyediakan kebutuhan khusus peserta sertifikasi, dengan alasan dan sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
9.2.6 Apabila LSP-P1 mempertimbangkan hasil penilaian badan atau lembaga lain, LSP-P1 menjamin bahwa tersedia laporan, data dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara, dan sesuai dengan, persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

9.3 Proses Uji Kompetensi atau Asesmen Kompetensi
9.3.1 Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
9.3.2 LSP-P1 mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
9.3.3 LSP-P1 menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
9.3.4 Catatan: Kondisi tersebut dapat meliputi pencahayaan, suhu ruangan, pemisahan peserta uji, kebisingan, keamanan peserta uji, dan lain-lain.
9.3.5 Apabila ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, LSP-P1 menjamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
9.3.6 Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.

9.4 Keputusan Sertifikasi
9.4.1 LSP-P1 menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi;
b. melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan
9.4.2 Apabila sebagian proses sertifikasi kompetensi dilaksanakan tidak langsung oleh LSP-P1 , maka LSP-P1 tidak boleh melakukan sub-kontrak untuk keputusan pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat.
9.4.3 LSP-P1 membatasi keputusan sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi yang digunakan.
9.4.4 Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP-P1 berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihan peserta sertifikasi.
9.4.5 Personil yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dengan proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.6 Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
9.4.7 LSP-P1 memberikan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat. LSP-P1 memelihara informasi kepemilikan sertifikat untuk setiap pemegang sertifikat. LSP-P1 menerbitkan sertifikat kompetensi dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP-P1.
9.4.8 Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP-P1 minimum memuat informasi berikut:
a. nama orang pemegang sertifikat;
b. pengenal yang unik;
c. nama lembaga yang menerbitkan sertifikat
d. acuan skema sertifikasi, standar atau acuan relevan lainnya, termasuk tahun terbit acuan tersebut, bila relevan;
e. ruang lingkup sertifikasi, bila ada termasuk kondisi dan batasan keabsahannya;
f. tanggal efektif terbitnya sertifikat dan tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat.
9.4.9 Sertifikat kompetensi LSP-P1 sesuai pedoman BNSP, dan dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan.

9.5 Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi, Penambahan dan Pengurangan Lingkup Sertifikasi
9.5.1 LSP-P1 mempunyai kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, yang juga menjelaskan tindak lanjut oleh LSP-P1 .
9.5.2 Kegagalan dalam menyelesaikan masalah yang mengakibatkan pembekuan sertifikat, dalam waktu yang ditetapkan oleh LSP-P1 , akan mengakibatkan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi.
9.5.3 LSP-P1 membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.
9.5.4 LSP-P1 membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.

9.6 Proses Sertifikasi Ulang
9.6.1 LSP-P1 menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk proses sertifikasi ulang, sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.
9.6.2 LSP-P1 menjamin selama proses sertifikasi ulang, proses tersebut memastikan kompetensi pemegang sertifikat terpelihara, dan pemegang sertifikat masih mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.
9.6.3 Periode sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan skema sertifikasi. Landasan penetapan periode sertifikasi ulang, bila relevan, mempertimbangkan beberapa hal berikut:
a. persyaratan sesuai peraturan perundangan;
b. perubahan dokumen normatif;
c. perubahan skema sertifikasi yang relevan;
d. sifat dan kematangan industri atau bidang tempat pemegang sertifikat bekerja;
e. risiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten;
f. perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;
g. persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
h. frekuensi dan muatan kegiatan penilikan/ surveilan, bila dipersyaratkan dalam skema sertifikasi.
9.6.4 Kegiatan sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP-P1 menjamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
9.6.5 Sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP-P1 disesuaikan dengan skema sertifikasi, minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
a. asesmen di tempat kerja;
b. pengembangan profesional;
c. wawancara terstruktur;
d. konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
e. uji kompetensi;
f. pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.

9.7 Penggunaan Sertifikat, Logo dan Penanda (Marks)
9.7.1 LSP-P1 mengatur dan mendokumentasikan persyaratan penggunaan logo atau penanda sertifikasi kompetensi.
9.7.2 LSP-P1 mensyaratkan pemegang sertifikat kompetensi untuk menandatangani perjanjian dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. untuk mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;
b. untuk membuat pernyataan bahwa sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan;
c. untuk tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP-P1 , dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP-P1 dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan;
d. menghentikan penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP-P1 atau sertifikasi LSP-P1 apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP-P1 ;
e. tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.
Catatan: Apabila diijinkan secara hukum, metoda lain, termasuk tandatangan elektronik, dapat diterima.
9.7.3 LSP-P1 menetapkan prosedur tentang tindakan perbaikan untuk setiap penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo dan atau penanda.

 

9.8 Banding atas Keputusan Sertifikasi
9.8.1 LSP-P1 menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Proses penanganan banding mencakup setidaknya unsur-unsur dan metoda berikut:
a. proses untuk menerima, melakukan validasi dan menyelidiki banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang diambil dalam menanggapinya, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa;
b. penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
c. memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan.
9.8.2 LSP-P1 membuat kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
9.8.3 Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
9.8.4 LSP-P1 bertanggung jawab atas semua keputusan di semua tingkat proses penanganan banding. LSP-P1 menjamin bahwa personil yang terlibat dalam pengambilan keputusan proses penanganan banding berbeda dari mereka yang terlibat dalam keputusan yang menyebabkan banding.
9.8.5 Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
9.8.6 LSP-P1 menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding.
9.8.7 LSP-P1 memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.

9.9 Keluhan
9.9.1 LSP-P1 menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap keluhan.
9.9.2 Penjelasan mengenai proses penanganan keluhan dapat diakses tanpa permintaan. Proses tersebut memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
9.9.3 LSP-P1 menetapkan kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua keluhan ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu. Proses penanganan keluhan minimal meliputi unsur dan metoda berikut:
a. garis besar proses untuk menerima, melakukan validasi, menginvestigasi keluhandan memutuskan tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapinya;
b. penelusuran dan perekaman keluhan, termasuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya;
c. memastikan bahwa perbaikan yang tepat dan tindakan perbaikan dilakukan, jika ada.
9.9.4 Setelah menerima keluhan, LSP-P1 melakukan konfirmasi apakah keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LSP-P1 , bila demikian maka LSP-P1 memberikan tanggapan yang sesuai.
9.9.5 LSP-P1 menerima keluhan, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pihak yang menyampaikan keluhan.
9.9.6 Setelah menerima keluhan, LSP-P1 bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan melakukan verifikasi semua informasi yang diperlukan untuk validasi terhadap keluhan.
9.9.7 LSP-P1 memberitahukan secara resmi kepada pihak yang menyampaikan keluhan pada akhir proses penanganan keluhan.
9.9.8 Keluhan tentang pemegang sertifikat yang terbukti benar akan dirujuk oleh LSP-P1 kepada pemegang sertifikat dengan meminta penjelasan pada saat yang tepat.
9.9.9 Proses penanganan keluhan oleh LSP-P1 mengikuti persyaratan kerahasiaan, baik yang berkaitan dengan pihak yang menyampaikan keluhan maupun subyek yang dikeluhkan.
9.9.10 Keputusan yang akan disampaikan kepada pihak yang menyampaikan keluhan dibuat, atau dikaji ulang dan disetujui oleh personil LSP-P1 yang tidak terlibat dengan subyek yang dikeluhkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PANDUAN MUTU No.Dokumen : PM/LSP/IV/2019
Edisi / Revisi : 02/00
10. PERSYARATAN SISTEM MANAJEMEN Berlaku sejak : 15 Agustus 2019
Halaman : 26/ 28

10. Persyaratan Sistem Manajemen

10.1 Umum
LSP-P1 menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang mampu mendukung dan menunjukkan pencapaian yang konsisten dengan persyaratan dalam Pedoman ini. Selain memenuhi persyaratan Klausul 4 sampai dengan Klausul 9, LSP-P1 menerapkan sistem manajemen sesuai persyaratan Klausul 10.2 Pedoman ini.

10.2 Persyaratan Umum Sistem Manajemen
10.2.1 Umum
10.2.1.1 LSP-P1 menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang mampu mendukung dan menunjukkan secara konsisten pemenuhan persyaratan Pedoman ini.
10.2.1.2 Pimpinan LSP-P1 menetapkan dan mendokumentasikan kebijakan dan sasaran untuk kegiatannya.
10.2.1.3 Pimpinan LSP-P1 menunjukkan bukti komitmennya dalam pengembangan dan penerapan sistem manajemen sesuai persyaratan Pedoman ini. Pimpinan LSP-P1 memastikan bahwa kebijakan dipahami, diterapkan dan dipelihara pada semua tingkat organisasi LSP-P1.
10.2.1.4 Pimpinan LSP-P1 menunjuk salah satu anggota pimpinan, terlepas dari tanggung jawab lainnya, untuk diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang mencakup:
a. memastikan bahwa proses dan aturan yang diperlukan untuk sistem manajemen ditetapkan, diterapkan dan dipelihara;
b. melaporkan kepada jajaran pimpinan LSP-P1 mengenai kinerja sistem pengelolaan dan kebutuhan untuk peningkatannya.
10.2.2 Dokumentasi Sistem Manajemen
Persyaratan yang diterapkan dalam Pedoman ini didokumentasikan. LSP-P1 menjamin bahwa dokumen sistem manajemen tersedia untuk semua personil yang relevan.

10.3 Pengendalian Dokumen
LSP-P1 menetapkan prosedur untuk mengendalikan dokumen (internal dan eksternal) yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. Prosedur menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk:
a. menyetujui kecukupan dokumen sebelum diterbitkan;
b. memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dokumen diidentifikasi;
c. memastikan bahwa versi yang tepat dari dokumen yang berlaku tersedia di tempat di mana dokumen tersebut digunakan;
d. memastikan bahwa dokumen terpelihara agar dapat dibaca dan mudah diidentifikasi;
e. memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar diidentifikasi dan dikendalikan distribusinya;
f. mencegah penggunaan dokumen kadaluwarsa dan menerapkan identifikasi yang tepat apabila dokumen lama dipertahankan untuk tujuan apapun.
Catatan: Dokumentasi dapat dalam bentuk atau jenis media yang beragam.

 

10.4 Pengendalian Rekaman
LSP-P1 menetapkan prosedur untuk membatasi pengendalian yang diperlukan dalam pengenalan, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, waktu penyimpanan dan penghapusanrekaman yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. LSP-P1 menetapkan prosedur mempertahankan rekaman untuk jangka waktu yang konsisten dengan kontrak dan kewajiban hukum. Akses kepada rekaman harus konsisten dengan aturan kerahasiaan.
Catatan: Untuk persyaratan rekaman bagi pemohon, dan pemegang sertifikat, lihat 7.1.

10.5 Kaji Ulang Manajemen
10.5.1 Umum
LSP-P1 menetapkan prosedur untuk melakukan kaji ulang sistem manajemen pada interval yang direncanakan, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas, termasuk kebijakan dan sasaran yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. Kaji ulang dilakukan minimal sekali dalam satu tahun dan didokumentasikan.
10.5.2 Masukan untuk Kaji Ulang
Masukan untuk kaji ulang manajemen mencakup informasi antara lain:
a. hasil-hasil audit internal dan audit eksternal, bila ada;
b. umpan balik dari pemohon, pemegang sertifikat, dan para pihak berkepentingan, untuk memenuhi Pedoman ini;
c. pemeliharaan ketidakberpihakan;
d. status tindakan pencegahan dan perbaikan;
e. tindak lanjut dari kaji ulang manajemen sebelumnya;
f. pemenuhan tujuan dan sasaran LSP-P1;
g. perubahan yang mempengaruhi sistem manajemen;
h. banding dan keluhan.
10.5.3 Keluaran kaji ulang
Keluaran kaji ulang manajemen minimal mencakup keputusan dan tindakan sebagai berikut:
a. peningkatan efektivitas sistem manajemen dan proses-prosesnya;
b. peningkatan pelayanan jasa sertifikasi terkait dengan pemenuhan Pedoman ini;
c. kebutuhan sumberdaya.

10.6 Audit Internal
10.6.1 LSP-P1 menetapkan prosedur audit internal untuk melakukan verifikasi bahwa LSP-P1 telah memenuhi persyaratan Pedoman ini, dan sistem manajemen secara efektif telah diterapkan dan dipelihara.
10.6.2 LSP-P1 merencanakan program audit internal, dengan mempertimbangkan pentingnya proses dan bidang/area yang akan diaudit, serta hasil audit sebelumnya.
10.6.3 LSP-P1 melakukan audit internal minimal satu kali satu tahun. Frekuensi audit internal dapat dikurangi jika telah dipastikan bahwa sistem manajemen terus diterapkan secara efektif dan stabil sesuai Pedoman ini.
10.6.4 LSP-P1 menjamin bahwa:
a. audit internal dilakukan oleh personil yang kompeten, mempunyai pengetahuan mengenai proses sertifikasi, audit dan persyaratan Pedoman ini;
b. para personil yang melakukan audit tidak mengaudit pekerjaan mereka sendiri;
c. personil yang bertanggung jawab terhadap bidang yang diaudit, diberikan informasi hasil audit;
d. setiap tindakan yang dihasilkan dari audit internal dilaksanakan dengan cara dan waktu yang tepat;
e. setiap peluang untuk perbaikan diidentifikasi.

 

 

Halaman 1 dari 4